Sebagai wujud dari prinsip transparansi, Perseroan memiliki Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal dalam menciptakan kegiatan usaha yang jujur, adil dan transparan. Sistem WBS merupakan sarana aman bagi karyawan dalam melaporkan dan menyampaikan informasi terkait tindakan pelanggaran yang diindikasikan terjadi di dalam Perseroan. Melalui sistem WBS, Perseroan dapat mencegah timbulnya kerugian finansial dan imaterial. Pengaduan dari pihak ketiga dan/atau dari karyawan Perseroan harus ditempatkan dalam kerangka peningkatan GCG.
Jenis pengaduan yang dapat disampaikan melalui mekanisme WBS adalah pelanggaran yang bersifat material dan yang bertentangan dengan nilai ekonomis Perseroan serta perilaku tidak etis yang dapat menimbulkan citra negatif Perseroan. Segala perilaku yang melanggar Peraturan Perusahaan, Kode Etik Perusahaan serta peraturan berlaku lainnya juga merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan kepada Perseroan.
Pelapor dapat mengadukan laporan pelanggaran melalui surat elektronik (e-mail) maupun surat resmi baik dengan mencantumkan identitas atau tanpa identitas, serta bukti pendukung yang kuat terkait dengan pelanggaran tersebut. Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan atas pelapor jika laporan yang disampaikan kepada Perseroan bersifat valid, dapat ditindaklanjuti, dan dapat dibuktikan. Perseroan akan menindak tegas pelaporan palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada 2018, Perseroan tidak menerima adanya laporan pelanggaran yang bersifat material dan perlu diinvestigasi lebih lanjut. Perseroan akan memberikan sanksi atas pelanggaran yang terbukti dilakukan sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.