Sistem Pelaporan Pelanggaran

WBS merupakan salah satu sistem yang terus dikembangkan dan dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi sehingga dapat menciptakan lingkungan dan iklim kerja yang lebih bersih, mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan.

Perseroan membangun WBS yang berfungsi sebagai salah satu mekanisme deteksi dini (early warning system) atas pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial, termasuk hal-hal yang merusak citra Perseroan.

Sebagai mekanisme penyampaian laporan pelanggaran, Perseroan menyediakan media atau sarana pelaporan yang dapat digunakan oleh pelapor baik berupa media email, faksimile, telepon atau sarana lain yang disediakan Perseroan. Setiap laporan yang diterima beserta hasil investigasi akan diregistrasi dan dilaporkan kepada manajemen secara berkala.



© 2018 AstrindoNusantaraInfrastruktur | Privacy policy