Perseroan memprioritaskan pelaksanaan aspek ketenagakerjaan terhadap seluruh karyawan yang bekerja di lingkungan usaha Perseroan. Aspek-aspek ketenagakerjaan ini mencakup perlakuan yang sama dan penerapan prinsip pemberian kesempatan nondiskriminatif tanpa membedakan latar belakang identitas, baik identitas gender, suku, maupun agama dalam bekerja. Perseroan juga memberikan remunerasi yang layak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan berupaya untuk menjalin hubungan yang terbuka dan komunikatif dengan seluruh karyawan, dan menyelesaikan setiap masalah melalui forum diskusi dan sharing.
Perseroan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan organisasi dengan menjaga keseimbangan jumlah karyawan, serta memastikan kegiatan usaha dilakukan dengan efsien dan efektif.
Untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan nyaman, Perseroan melakukan pemenuhan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan Perseroan, baik pada aktivitas di area kantor pusat maupun pada aktivitas operasional di lapangan, senantiasa menjadi fokus dan perhatian besar bagi kami. Pelaksanaan K3 yang dijalankan oleh Perseroan mengacu pada regulasi yang berlaku terkait ketenagakerjaan.
Di samping itu, Perseroan melakukan upaya sosialisasi dan internalisasi yang diarahkan guna membangun kesadaran tiaptiap karyawan akan pentingnya kesehatan dan keselamatan saat bekerja. Upaya sosialisasi dijalankan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan motivasi K3, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan produktivitas karyawan.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, Perseroan dan entitas anaknya mengimplementasikan aspek K3 mencakup sejumlah lingkup perumusan dan pemenuhan, yaitu:
• Operasional bebas insiden Kecelakaan kerja;
• Sertifikasi aspek K3;
• Budaya Sadar K3;
• Pelatihan K3;
• Pengawasan Aspek K3; dan
• Konseling K3.