July 2, 2019

Prospektus Rights Issue

PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 038/DIR/ANI/V/2019 sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD (selanjutnya disebut PMHMETD I) kepada OJK di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019 dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan di sektor pasar modal yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”POJK No.32”) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”POJK No.33”), serta Undang-undang Republik Indonesia No. 8/1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (”UUPM”).

Perseroan serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang disebut didalam prospektus dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, dan kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut dalam PMHMETD I ini dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal.

© 2018 AstrindoNusantaraInfrastruktur | Privacy policy